12 Februari 2022
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan peserta didik sebagai anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan diri dengan cara pembelajaran baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Maka dari itu, sebagai anggota masyarakat, peserta didik sudah semestinya diarahkan untuk memahami dan sadar akan hukum demi ikut memastikan terselenggaranya ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam pergaulan antar sesama di lingkungan masyarakat.
Kesadaran hukum harus ditanamkan dalam diri peserta didik sejak usia dini karena merupakan kunci untuk menciptakan warga negara Indonesia (WNI) yang baik, yakni warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya, serta mampu bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran hukum tidak lepas dari perbuatan penegakan suatu akibat perbuatan, untuk itu dapat disimpulkan suatu penilaian terhadap diri sendiri suatu kepatuhan terhadap suatu aturan yang tertulis dan disepakati oleh sipembuat aturan tersebut untuk patuh dan tidak ada paksan. Standar tata tertip disekolah merujuk pada perilaku peserta didik disekolah dengan harapan akhlak budi luhur etika perbuataan kesadaran hukum diri.
Suatu kesadaran hukum tidak terlepas dari peilaku moral dari setiap insan pribadi diantaranya yaitu penekanan terhadap peserta didik yang harus diberikan pendidikan moral lingkungan keluarga awal pembentukan mula selanjutnya sekolah untuk memperdalam ilmu pengetahuan. Pembentukan moral tersebut menjadi sebuah pribadi karakter pada peserta didik. Hukum melalui kesadaran merupakan hasil hukum positif yang berkembang dalam kehidupan masyarakat yang dapat menjadi hukum sebagai sarana ketaatan masyarakat. Sebaliknya jika disekolah adanya aturan disiplin sekolah tentang penindakan terhadap peserta didik yang melanggar dari aturan tata tertib disekolah. Dasar itu nantinya dapat membangun mental dan prilaku peserta didik agar lebih bertanggung jawab terhadap setiap prilaku atas perbuatanya, tentunya prilaku negatif atau positip dalam tindakannya.
Kesadaran hukum sangat erat dengan perilaku moral dan pendidikan karakter pada peserta didik, sedangkan unuk menjadikan standar sekolah yang tinggi akan kesadaran hukum, peserta didik perlu diberikan pemahaman yang lebih maksimal terhadap aturan disiplin peserta didik disekolah, dan menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif untuk menaati tata tertib sekolah. Satuan pendidik sangat erat dengan dedikasi transfer ilmu pengetahuan, harapannya peserta didik menjadikan generasi emas yang mempunya mental kesadaran hukum dan moral sangat baik.
Namun, tahap awal yang harus dilakukan oleh guru adalah memperkenalkan kepada peserta didik apa itu kesadaran hukum. Menurut Wignjoesoebroto, kesadaran hukum merupakan kesediaan masyarakat dalam berperilaku sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan. Sementara itu, Krabbe yang dikutip oleh Soerjono Soekanto mendefinisikan kesadaran hukum sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia, tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Berdasarkan dua pengertian tersebut, maka diperoleh kesimpulan bahwa kesadaran hukum merupakan konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketenteraman yang dikehendaki atau yang sepantasnya.
Untuk itu, dalam upayanya menciptakan peserta didik yang sadar akan hukum, sekolah harus mampu memfasilitasi mereka dengan pengetahuan dan pemahaman hukum. Hal ini bisa dilakukan sekolah dengan publikasi poster atau pamflet tata tertib dan kebijakan/peraturan sekolah melalui gambar/tulisan di tiap papan informasi yang letaknya strategis dan sering dilalui oleh peserta didik, menyelenggarakan lomba internal atau eksternal dalam lingkungan sekolah yang tema perlombaannya berkaitan dengan hukum, penindakan tegas dari otoritas sekolah terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta didik, dan pemanfaatan ruang bimbingan konseling untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hukum melalui pendekatan psikologis dengan peserta didik. Dengan demikian, para peserta didik akhirnya benar-benar membangun sikap dan perilaku yang sesuai dengan hukum.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penting dilakukan penanaman kesadaran hukum dalam diri peserta didik. Dalam upaya meningkatkan tingkat kesadaran hukum peserta didik, maka sekolah bisa menggunakan indikator-indikator sebagaimana disebutkan Soerjono Soekanto sebagai tolok ukurnya, yakni pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Pengetahuan hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Pemahaman hukum yaitu pemahaman seseorang mengenai peraturan tertentu, dalam segi isi dan tujuannya. Sikap hukum adalah kecenderungan seseorang untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Perilaku hukum yaitu keadaan di mana seseorang berperilaku sesuai dengan hukum. Dari keempat indikator tersebut, perilaku hukum merupakan petunjuk akan adanya tingkat kesadaran hukum yang tertinggi dalam peserta didik.
Dalam kenyataannya ditemukan hambatan atau kendala dalam menumbuhkan prilaku kesadaran hukum terhadap peserta didik di SMK Negeri 1 Kaligondang. Memang jika kita pahami lebih lanjut untuk menegakkan suatu kesadaran hukum tidak semudah membalikan telapak tangan atau hanya cukup omongan dan nasihat akan tetapi butuh proses penindakan secara tegas yang diambil oleh pihak sekolah. Mengingat para peserta didik masih dalam masa transisi puberitas yang ingin mengetahui jati dirinya sebagai manusia yang baru akan tumbuh dewasa. Untuk itu maka banyak ditemukan karakter-karakter peserta didik yang beragam prilaku aneh sehingga melakukan pelanggaran tata tertip disekolah.
Untuk mengatasi kendala-kendala pada peserta didik dalam hal pelanggaran suatu peraturan sekolah upaya yang dilakukan adalah dengan melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :
- Pihak sekolah memberikan pemahaman tentang kesadaran hukum tata tata tertib sekolah dengan cara mengimplementasikan peraturan tata tertib sekolah yang telah dituangkan dalam peraturan sekolah.
- Pihak satuan pendidikan memberikan nasihat apabila tata tertib tersebut dilanggar akan menimbulkan efek sanksi yang dapat merugikan peserta didik.
- Pihak sekolah melalui guru dalam pengajaran dapat menyisispkan materi kesadaran hukum dan contoh-contoh dari setiap perbuatan pelanggaran. Khususnya guru mapel pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
- Jam pengajaran disekolah yang kondusif, sehingga dengan tidak kosongnya kelas peserta didik lebih terkontrol dan nyaman mengikuti peserta didikan, selanjutnya perlu juga adanya siraman rohani muatan materi agama terhadap kesadaran hukum insan baik peserta didik.
- Pihak satuan perangkat satuan pendidikan memberikan sosialisasi terhadap materi pentingnya melakukan tindakan kesadaran hukum disekolah.
- Peserta didik diberikan kegiatan ekstrakulikuler untuk menumbuhkan minat bakat peserta didik pada pribadinya, dengan program positif maka peserta didik akan lebih paham akan jati dirinya
- Pentingnya menjalin suasana kondusif antara hubungan para guru, BK, Kepala sekolah dan peserta didik. Suasana satuan pendidik yang nyaman dan kekerabatan dan toleransi akan membentuk peserta didik berkarakter, moral dan peduli terhadap lingkungannya
Lingkungan sekolah menjadi wadah membangun karakter serta pola pikir yang baik, yaitu dengan pelaksanaan kepatuhan aturan hukum di lingkungan pendidikan. Tata cara belajar merupakan modal dasar SDM jangka panjang yang mempunyai nilai vital bagi berlanjutnya peradaban individu di dunia ini. Karena hal tersebut semua negara menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang istimewa dan pertama dalam dinamika pembangunan bangsa dan negara. Begitu pun negara Indonesia menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang istimewa dan pertama.
Peserta didik merupakan generasi penerus bangsa, maka dari itu peserta didik harus bisa memahami dan menerapkannya tentang arti pentingnya hukum. Di sekolah-sekolah, masih banyak peserta didik yang melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan, misalnya membolos sekolah, kurang disiplin, sering terlambat ke sekolah. Peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Hanya orang-orang terpeserta didiklah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Kesadaran hukum di kalangan peserta didik sangat diperlukan. Peserta didik merupakan generasi penerus bangsa. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan peserta didik dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan negara.
Daftar Pustaka
Juliardi, B. (2015). Implementasi Pendidikan Karakter melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Bhinneka Tunggal Ika, 2, 119–126. Ernaningsih, D. (2019). Peran Guru Pkn Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa terhadap Tata Tertib Sekolah. Birunimatika, 4(2), 013 – 020–013 – 020.
by. Susi Apriyani,SH