Senin, 8 Januari 2024, bertempat di lapangan SMK N 1 Kaligondang, Polsek Kaligondang melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas, terutama tentang larangan penggunaan knalpot brong.
Menurut Kapolsek, AKP Sugeng Tugino, knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pelajar khususnya agar tidak menggunakannya. Lebih baik menggunakan knalpot standar asli dari pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum. Kapolsek menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong beresiko terhadap tindakan yang mengarah kepada kriminal, seperti menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan, serta dapat memicu tindakan penganiayaan jika ada pihak yang terganggu dengan suara knalpot brong.
Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan bahwa selama beberapa hari kedepan akan terus dilaksanakan operasi penertiban lalu lintas terkait dengan knalpot brong. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para pelajar selalu tertib berlalu lintas serta mengganti knalpotnya menjadi knalpot standard.